Dalam proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja diawali dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi dimulai dengan proses pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses terjadinya kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.
A. Pemberitahuan atau Pengumuman
Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman atau pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui suatu pelelangan untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan pekerjaan. Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang diwebsite K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untukmasyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE,sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya kedua jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya terletak pada jumlahnya saja. Ibid. Hal 140
Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan tempat lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran, dimana dan kapan saat pelelangan akan diadakan. Sri Soedewi Masjchun Sofwan.Hukum Bangunan. Perjanjian Pemborongan Bangunan (Yogyakarta : Liberty, 1982). Hal 8.
Bagi pihak penyedia jasa atau kontraktor yang berminat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mendaftar secara tertulis dengan memasukkan dokumen penawaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman untu ikut sebagai peserta pelelangan (tender).
Selanjutnya pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat pemilihan wajib melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk. Unsur yang dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria, metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa.
B. PersyaratanKualifikasi dan Klasifikasi
1. Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa (Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi ditentukan juga beberapa persyaratan bagi penyedia jasa yakni : Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 142.
- Penyedia jasa harus memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya (IUJK);
- Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
- Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan;
- Tidak bangkrut/pailit;
- Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi, berikut penjelasannya :
a) Prakualifikasi
Sebelum menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap calon-calon penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
- Pemilihan penyedia jasa konsultasi;
- Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum;
- Pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang menggunakan metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
Perbuatan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dasar perusahaan, baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak bentuk badan hukum dimana mereka mempunyai usaha pokok berupa pelaksanaan pekerjaan pemborongan, konsultasi, dan pengadaan barang/jasa lainnya.
Fuady, Munir. Op.Cit. Hal 170.
b) Pascakualifikasi
Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemsukan penawaran. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 56 ayat (9), pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
- Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untukPekerjaan Kompleks;
- Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
2. Klasifikasi
Klasifikasi adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan perusahaan pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi sesuai bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa pemborongan tersebut. Klasifikasi usaha jasa pemborongan/konstruksi terdiri dari: Mohammad Amari dan Asep N. Mulyana. Op.Cit. Hal 28.
- Klasifikasi usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan. Bidang usaha jasa pemborongan yang bersifat umum ini harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan konstruksi.
- Klasifikasi usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian subbidang pekerjaan. Badan usaha jasa pemborongan/konstruksi yang bersifat spesialis ini harus memenuhi criteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
- Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan tertentu. Badan usaha jasa pemborongan ini mampu mengerjakan subbagian pekerjaan pemborongan dan bagian tertentu bangunan konstruksi dengan menggunakan teknologi sederhana.
Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga. Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan kualifikasi jasa pemborongan/konstruksi yaitu untuk mewujudkan standar produktivitas dan mutu hasil kerja sehingga mendorong berkembangnya tanggung jawab profesional di antara para pihak. Ibid. Hal 31.
C. Pelelangan dan Pelulusan.
Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan, pejabat pengadaan harus terlebih dahulu menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi penawaran, metode penilaian kualifikasi dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan pengadaan barang/jasa yang bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan pemborongan sendiri dapat digunakan metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung. Y. SogarSimamora. Op.Cit. Hal 133.
- Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
- Pengadaan Langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa dengan penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran untuk menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling menguntungkan bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai calon pemenang, dengan memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar, baik untuk jangka pendek atau jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan pelelangan, penentuan pelulusan pelelangan didasarkan atas penawaran yang terendah yang dapat dipertanggungjawabkan (the lowest responsible bid).Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Op.Cit.Hal. 32.
D. Sanggahan dan Penunjukan Pemenang
Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 ditentukan bahwa peserta pemilihan Penyedia atau lelang yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010). Dalam Pasal 81 ayat (1) ditentukan bahwa Peserta pemilihan yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada instansi pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila menemukan :
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam dokumen Pengadaan Jasa;
- Adanya rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
- Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/ atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Kemudian Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan :
- Tidak ada sanggahan dari peserta lelang;
- Sanggahan maupun sanggahan banding yang diterima pejabat yang berwenang terbukti tidak benar;
- Sanggahan yang diterima melewati waktu masa sanggah atau telah berakhir.
E. Tahap Pembuatan Kontrak
Tahapan selanjutnya adalah pembentukan kontrak antara pihak pengguna jasa atau PPK dengan penyedia jasa yang dinyatakan sebagai pemenang. Para pihak harus segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembuatan kontrak, setelah semua lengkap maka dikeluarkanlah surat perjanjian (kontrak). selanjutnya para pihak akan saling merevisi, melengkapi isi atau klausul dalam perjanjian tersebut. Apabila telah terjadi kesepakatan, para pihak wajib menandatangani kontrak tersebut. Selanjutnya kontrak tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan pekerjaan.
6. Berahkirnya Kontrak Konstruksi
Suatu kontrak konstruksi akan berkahir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Penghentian Kontrak
Penghentian kontrak terjadi apabila pekerjaan sudah selesai dan setelah masa pemeliharaan selesai atau dengan kata lain pada penyerahan kedua dan harga telah dibayar oleh pihak pengguna jasa. Didalam kontrak konstruksi dikenal adanya dua macam penyerahan yaitu:Djumialdji., Hukum Bangunan (Jakarta : Rineka Cipta, 1996). Hal 21.
- Penyerahan pertama yaitu penyerahan pekerjaan fisik setelah selesai 100%.
- Penyerahankedua yaitu penyerahan pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai.
Dengan berakhirnya kontrak dalam hal ini, maka pengguna jasa wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
2. Pemutusan Kontrak
Berakhirnya suatu kontrak konstruksi dapat disebabkan karena adanya pemutusan kontrak oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam kontrak tersebut. Hal ini terjadi sebagai salah satu akibat ketidakterlaksanaan suatu kontrak konstruksi.Munir Fuady., Op.Cit. Hal 200. Berdasarkan LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pengadaan Barang/Jasa, pemutusan kontrak kontruksi dilakukan apabila:
- kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
- berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaansampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masaberakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasatidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakankewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalamjangka waktu yang telah ditetapkan;
- Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/ataupemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan olehinstansi yang berwenang; dan/atau
- pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKNdan/atau pelanggararan persaingan sehat dalampelaksanaan Pengadaan dinyatakan benar oleh instansiyang berwenang.
Dalam hal pemutusan kontrak yang dilakukan karena kesalahanPenyedia Jasa, maka dapat disertai sanksi berupa: Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 285
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau JaminanUang Muka dicairkan (apabila diberikan);
- Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatanterhadap bagian kontrak yang terlambat diselesaikansebagaimana ketentuan dalam kontrak, apabila pemutusankontrak tidak dilakukan terhadap seluruh bagian kontrak;
- Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan Kontrak yang dilakukan karena Pengguna Jasa terlibatpenyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/ataupelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan,maka Pengguna Jasa dikenakansanksi berdasarkan peraturanperundang-undangan. Bertitik dari prinsip proporsionalitas seharusnya sanksi tersebut bersifat fakultatif bukan komulatif. Prinsip proporsionalitas dalam hal ini digunakan untuk menilai apakah kesalahan penyedia jasa secara proporsional layak digunakan sebagai alasan dalam memutus kontrak.